Nama : Nadia
Nur Annisa
NPM : 14110896
Kelas : 4KA10
Pertemuan 2 - Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
1. Pengertian
Cybercrime
Kejahatan dunia maya
(Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi
semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus
menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet
merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe
dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information
company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan
berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh
pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam
persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan
metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang
oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi
baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Dalam beberapa
literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
Pengertian Cybercrime Menurut Beberapa
Ahli :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan
kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai
senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime
sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi
cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya
bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
2. Contoh
Cybercrime di Indonesia
Salah satu contoh kasus yang terjadi
adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea
Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama
jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia
beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi,
termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle
buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet
supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke
udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet
latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I)
menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan
rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia
(DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam
pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih
canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau
data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft
merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara
khusus.
3. Klasifikasi
Cybercrime
Cyber
Crime itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara
ilegal.
2.
Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada
system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit
system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
3.
Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program
yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem
komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce,
dan lain-lain.
4. Jenis
Cybercrime berdasarkan aktifitas
Hacking
Kegiatan menerobos program komputer
milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer,
memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati
keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer
komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar
segera diperbaiki.
Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan
jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer
orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih
fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain kracker adalah pencuri,
pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.
Phising
Tindak kejahatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai
(username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi
milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang rekening milik korbannya.
Spamming
Mengirimkan pesan atau iklan yang tidak
dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah,
lotere.
Malware
Program komputer yang mencari kelemahan
dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak
suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam,
yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Sumber
:
https://www.academia.edu/3626537/Penanggulangan_Eksistensi_Cybercrime_di_Indonesia_sunu_
http://kasuskejahatandunimaya.blogspot.com/2012/12/a-pengertian-cyber-crime.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://etikaprofesicyber.blogspot.com/2012/12/klasifikasi-cyber-crime.html
0 comments:
Posting Komentar