Nama : Nadia
Nur Annisa
NPM : 14110896
Kelas : 4KA10
Pertemuan 3 - Aspek bisnis di bidang teknologi
informasi
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi
Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa
komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur
Pendirian Usaha
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement.
Tujuan
Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive
Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection
Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang
sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah
ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
Penilaian
kualifikasi
Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
Penetapan
dan penunjukan langsung
Penunjukan
penyedia barang/jasa
Pengaduan
Penandatanganan
kontrak
Kontak
Bisnis
Kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya
yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data
penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Metode
Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa
Berdasarkan
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa
metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.
Dalam buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan
antara metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian
kompetensi penyedia jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara
umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
a.
Metode Pelelangan Umum
Metode
pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif
banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat
dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan
yang sehat.
b.
Pelelangan Terbatas
Pelelangan
terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia
barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks,
maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan
peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
c.
Pemilihan Langsung
Bila
pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan
tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan
langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Metoda
pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran
dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi
baik teknis
maupun
biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk
penerangan
umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia
Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran
kemudian
membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan
harga
dilakukan secara bersaing.
d.
Penunjukan Langsung
Berdasarkan
ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal
memenuhi kriteria yang antara lain:
Terjadi
keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat
yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera,
termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Pekerjaan
yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah),
Paket
pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh
satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Paket
pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil,
Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
Sumber :
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31149/9.Prosedur+pendirian+usaha.pdf
0 comments:
Posting Komentar